Agar sebuah puasa dianggap sah, ia harus memenuhi rukun-rukunnya. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka ibadah itu tidak sah di sisi Allah menurut kesepakatan para ulama. Dalam fikih, rukun adalah sesuatu yang menjadi bagian inti dari ibadah itu sendiri.
Dalam bab ini, kita membahas dua rukun utama puasa sebagaimana dijelaskan dalam Al-Fiqh Al-Muyassar.
1. Rukun Pertama: Niat
Niat adalah fondasi dari setiap ibadah, termasuk puasa.
Dalil dari Hadits
Nabi ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya…”
(HR. Al-Bukhari & Muslim)
Khusus puasa Ramadhan
Para ulama sepakat bahwa niat harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar, berdasarkan hadits:
“Barang siapa yang tidak berniat puasa dari malam hari, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Bagaimana berniat?
- Niat tempatnya di hati, bukan lisan.
- Tidak perlu mengucapkan lafaz tertentu, karena tidak pernah diajarkan Nabi ﷺ.
- Cukup terlintas di hati: “Besok saya akan puasa Ramadhan.”
Apakah harus niat setiap malam?
Madzhab Syafi’i dan Hanbali: wajib niat setiap malam.
Madzhab Maliki: satu niat untuk seluruh bulan Ramadhan cukup, kecuali jika batal di tengah jalan.
Pendapat yang rajih (kuat): niat setiap malam lebih aman dan hati-hati, sesuai dalil hadits.
2. Rukun Kedua: Menahan Diri dari Pembatal-Pembatal Puasa (Imsak)
Yaitu menahan diri dari semua hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalil dari Al-Qur’an
Allah berfirman:
“…Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menunjukkan dua hal:
- Batas mulai puasa: terbit fajar shadiq
- Batas akhir puasa: terbenam matahari
Maka rukun kedua puasa adalah imsak, yaitu menahan diri dari:
- makan
- minum
- jima’
- muntah dengan sengaja
- niat membatalkan puasa
- dan semua hal yang termasuk pembatal (akan dibahas lengkap pada artikel ke-3)
Apa hubungan imsak dengan “mendiamkan dosa”?
Ulama menjelaskan bahwa meninggalkan dosa besar (ghibah, dusta, maksiat) bukan rukun, tetapi wajib dalam ibadah puasa agar pahala tidak hilang.
Hadits:
“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan keji, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan dahaganya.”
(HR. Al-Bukhari)
3. Tanpa Dua Rukun Ini, Puasa Tidak Sah
Jika seseorang:
- lupa niat → puasanya tidak sah
- makan atau minum sengaja siang hari → batal
- niat membatalkan puasa → batal meski tidak makan
Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan nash dan ijma’.
Kesimpulan
Dua rukun puasa yang menentukan sah atau tidaknya ibadah adalah:
1) Niat
Diletakkan di malam hari sebelum fajar, tanpa lafaz khusus.
2) Imsak
Menahan diri dari seluruh pembatal puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Kedua rukun ini merupakan fondasi dasar sebelum mempelajari hukum-hukum puasa yang lebih lanjut.