manhajsalaf

Keringanan Puasa (Rukhshah): Untuk Musafir, Orang Sakit, Ibu Hamil & Menyusui

Islam adalah agama yang dibangun di atas kemudahan. Allah tidak membebani seorang hamba di luar kemampuannya. Karena itu, puasa Ramadhan memiliki beberapa keringanan (rukhshah) bagi orang-orang dalam kondisi tertentu.

Artikel ini merangkum siapa saja yang mendapat keringanan, bagaimana hukum puasanya, dan apa yang wajib dilakukan menurut dalil shahih dan fatwa ulama.


1. Orang Sakit yang Kesulitan Puasa [1]

Siapa yang dimaksud “sakit”?

Menurut ulama:

  • Sakit yang membahayakan jika berpuasa
  • Sakit yang memperlambat sembuh
  • Sakit yang secara signifikan memberatkan puasa

Allah berfirman:

“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka gantilah di hari lain.”
(QS. Al-Baqarah: 185)

Kewajiban:

  • Tidak berpuasa, lalu qadha setelah sembuh
  • Tidak perlu fidyah kecuali sakit permanen

Jika sakitnya kronis/menahun sehingga tidak mungkin sembuh:
Tidak wajib puasa, tidak wajib qadha, tapi wajib fidyah.


2. Musafir (Orang Dalam Perjalanan) [2]

Musafir mendapat rukhshah, karena perjalanan sering menimbulkan:

  • Lelah
  • Kesulitan
  • Hilangnya kenyamanan berpuasa

Dalilnya:

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Bukan termasuk kebaikan berpuasa saat safar.”
(HR. Bukhari)

Bagaimana hukumnya?

  • Boleh berpuasa
  • Boleh tidak berpuasa
  • Tidak berdosa
  • Wajib qadha jika tidak berpuasa

Ulama sepakat:
Jika puasa membuat musafir sangat berat, maka makruh berpuasa dan lebih utama berbuka.


3. Ibu Hamil [3]

Hukum hamil dalam puasa:

  • Jika mampu, maka wajib berpuasa
  • Jika takut bahaya pada diri sendiri, boleh tidak berpuasa
  • Jika takut bahaya pada janin, boleh tidak berpuasa

Kewajiban setelahnya:

Mayoritas ulama:

  • Jika karena diri sendiri → qadha
  • Jika karena janin → qadha + fidyah

Pendapat lain (Ibnu Taimiyyah, Ibnu ‘Utsaimin):

  • Cukup qadha saja, tidak ada fidyah.

Keduanya memiliki landasan, namun pendapat mayoritas ulama lebih umum digunakan.


4. Ibu Menyusui [4]

Sama dengan ibu hamil.

Boleh tidak berpuasa jika:

  • Takut kekurangan ASI
  • Takut lemah secara fisik
  • Takut mengganggu kesehatan bayi

Kewajiban setelahnya:

  • Mayoritas ulama → qadha
  • Jika karena takut bahaya pada bayi → qadha + fidyah

5. Orang Lanjut Usia (Lansia Lemah) [5]

Lansia yang:

  • Tidak mampu puasa
  • Mudah pingsan
  • Sangat lemah
  • Tidak ada harapan kuat untuk sembuh atau pulih

Maka tidak wajib berpuasa, tidak wajib qadha, tetapi wajib fidyah:

👉 Satu hari → memberi makan satu orang miskin.


6. Pekerja Berat (Kondisi Darurat) [6]

Pekerja berat tidak otomatis boleh tidak puasa, kecuali:

  • Tidak ada penghasilan lain
  • Jika tidak bekerja, ia kehilangan nafkah
  • Puasa membuatnya sangat lemah hingga bahaya

Hukum:

  • Puasa tetap wajib
  • Jika sampai kondisi benar-benar darurat → boleh berbuka
  • Setelahnya qadha di hari lain

Ini termasuk rukhshah yang jarang dibicarakan, tapi dibahas oleh ulama.


7. Wanita Haid & Nifas [7]

Ketentuan:

  • Haram berpuasa
  • Tidak sah jika memaksa berpuasa
  • Wajib qadha setelah suci

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Kami dahulu mengalami haid pada zaman Nabi, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.”
(HR. Muslim)


8. Orang yang Pingsan Seharian / Hilang Kesadaran [8]

  • Jika seseorang pingsan seharian penuh, puasanya tidak sah dan ia wajib qadha
  • Jika pingsan setelah niat lalu sadar di siang hari, puasanya sah

Ini adalah penjelasan mayoritas ulama fiqih.


9. Orang yang Terpaksa / Terdzalimi / Dalam Keadaan Gawat Darurat [9]

Contoh:

  • Harus minum obat saat itu juga
  • Darurat medis
  • Kondisi mengancam nyawa
  • Kecelakaan
  • Operasi medis mendesak

Maka ia wajib berbuka dan qadha setelahnya.


📚 Daftar Referensi (Catatan Kaki)

[1] Al-Fiqh Al-Muyassar, Bab Ash-Shiyam, hal. 198–200
[2] Shahih Bukhari, Kitab Ash-Shiyam; Al-Mughni 3/46
[3] Al-Majmu’ An-Nawawi 6/274; Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 205
[4] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 25/318; Al-Mughni 3/37
[5] Tafsir Ibnu Katsir QS. Al-Baqarah: 184; Al-Mughni 3/32
[6] Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 208–210
[7] Shahih Muslim, Kitab Al-Haidh
[8] Al-Majmu’ 6/346; Al-Mughni 3/34
[9] Kaidah fiqih Adh-Dharurat Tubihul Mahzhurat, dalam Al-Asybah wan Naza’ir As-Suyuthi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *