manhajsalaf

Doa setelah shalat fardhu (dzikir ba‘da shalat) berdasarkan dalil shahih

1. Istighfar (tiga kali)

أَسْتَغْفِرُ اللهَ
Astaghfirullah (3×)
“Aku memohon ampun kepada Allah.”

Dalil: Rasulullah ﷺ beristighfar tiga kali setelah salam. [1]


2. Dzikir: “Allahumma anta as-salām…”

اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالإِكْرَامِ
Allahumma anta as-salāmu wa minka as-salām, tabārakta yā dzal-jalāli wal-ikrām
“Ya Allah, Engkau adalah sumber keselamatan dan dari-Mu keselamatan. Mahaberkah Engkau, wahai Pemilik keagungan dan kemuliaan.”

Dalil shahih: Dibaca setelah salam. [2]


3. Kalimat tauhid dan zikir agung

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ. لَهُ النِّعْمَةُ، وَلَهُ الْفَضْلُ، وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ. لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ، وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Lā ilāha illallāh… (dan seterusnya sebagaimana di atas)

Dalil: Dibaca setelah setiap shalat wajib. [3]


4. Tasbih – Tahmid – Takbir (33×)

  • Subhānallāh (33×)
  • Alhamdulillāh (33×)
  • Allāhu Akbar (33×)
    Kemudian ditutup dengan:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Dalil: Disebut oleh Nabi sebagai “dzikir yang menghapus dosa meskipun sebanyak buih laut.” [4]


5. Dzikir tambahan (dalam sebagian riwayat shahih)

5.1. Membaca Ayat Kursi

اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ… (QS. Al-Baqarah: 255)

Fadhilah: Tidak ada yang menghalanginya masuk surga kecuali kematian. [5]


5.2. Membaca surat Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas

(Dibaca sekali setelah setiap shalat, dan tiga kali setelah Subuh dan Maghrib.)

Dalil: Tiga surat ini dibaca Nabi setelah shalat. [6]


5.3. Dzikir tambahan sahih yang boleh dibaca

Tidak wajib, tetapi sahih dari Nabi ﷺ:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ…
(100× setiap hari, tetapi boleh dibaca setelah shalat) [7]

اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
Allahumma a‘inni ‘alā dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibādatik
“Ya Allah, tolonglah aku agar senantiasa berdzikir, bersyukur, dan memperbaiki ibadahku.” [8]


Referensi

[1] HR. Muslim no. 591
[2] HR. Muslim no. 592
[3] HR. Muslim no. 593
[4] HR. Muslim no. 597
[5] HR. An-Nasā’ī no. 992; shahih
[6] HR. Abū Dāwud no. 1523; At-Tirmidzi no. 2903 — shahih
[7] HR. Al-Bukhari no. 3293; Muslim no. 2691
[8] HR. Abu Dawud no. 1522; An-Nasa’i no. 1303 — shahih

Dzikir pagi dan petang berdasarkan dalil shahih

1. Ayat Kursi

اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ… (QS. البقرة: 255)

Terjemahan:
“Allah, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia, Yang Maha Hidup dan Maha Berdiri sendiri…”

[1]


2. Surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas (3×)

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ

Terjemahan:
Tiga surah perlindungan.

[2]


3. “Amsaynā / Asbahnā wa amsa / wa ashba…”

أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى الْمُلْكُ لِلَّهِ… (petang)
أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ… (pagi)

Terjemahan:
“Kami memasuki waktu pagi/petang, dan seluruh kerajaan adalah milik Allah.”

[3]


4. “Allāhumma bika asbahnā wa bika amsaynā…”

اللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا وَبِكَ أَمْسَيْنَا…

Terjemahan:
“Ya Allah, dengan-Mu kami memasuki pagi, dan dengan-Mu kami memasuki petang…”

[4]


5. “Allāhumma innī as’aluka al-‘afiyah fī ad-dunyā wal-ākhirah…”

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ…

Terjemahan:
“Ya Allah, aku memohon keselamatan di dunia dan akhirat…”

[5]


6. Syahadat pagi/petang

اللَّهُمَّ إِنِّي أَصْبَحْتُ أُشْهِدُكَ…

Terjemahan:
“Ya Allah, aku memasuki pagi/petang dengan bersaksi bahwa Engkaulah Allah…”

[6]


7. “Radhītu billāhi rabban…” (3×)

رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا

Terjemahan:
“Aku ridha Allah sebagai Rabbku, Islam sebagai agamaku, dan Muhammad sebagai nabiku.”

[7]


8. “Hasbiyallāhu lā ilāha illā huwa…” (7×)

حَسْبِيَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ…

Terjemahan:
“Cukuplah Allah bagiku. Tiada sesembahan selain Dia…”

[8]


9. Sayyidul istighfar

اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ…

Terjemahan:
“Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, tidak ada sesembahan selain Engkau…”

[9]


10. “Allāhumma innī as’aluka khaira hādzal-yawm / al-lailah…”

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَ هَذَا الْيَوْمِ…
(Petang: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ…)

Terjemahan:
“Ya Allah, aku memohon kebaikan hari/malam ini…”

[10]


11. Tasbih 100×

سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ (100×)

Terjemahan:
“Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya.”

[11]


12. Dzikir tauhid

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ…
(100× atau minimal 10×)

Terjemahan:
“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya…”

[12]


13. “Subhānallāhi wa biḥamdih” (100×)

سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ

Terjemahan:
“Maha Suci Allah dengan pujian bagi-Nya.”

[13]


14. Doa perlindungan dari keburukan diri & makhluk

اللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ…

Terjemahan:
“Ya Allah, Yang Maha Mengetahui yang gaib dan nyata…”

[14]


15. Doa memohon perlindungan & keteguhan hati

يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ…

Terjemahan:
“Wahai Yang Maha Hidup dan Maha Berdiri sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon pertolongan…”

[15]


16. Doa perlindungan dari penyakit & bahaya

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
(Dibaca petang saja)

Terjemahan:
“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk-Nya.”

[16]


17. Shalawat kepada Nabi ﷺ

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ…

Terjemahan:
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarganya…”

[17]


Referensi

[1] Bukhari no. 2311
[2] Abu Dawud no. 5082; Tirmidzi no. 3575 — shahih
[3] Muslim no. 2723
[4] Abu Dawud no. 5068
[5] Tirmidzi no. 3388 — shahih
[6] Abu Dawud no. 5069
[7] Abu Dawud no. 5072
[8] Abu Dawud no. 5081 — shahih
[9] Bukhari no. 6306; Muslim no. 2702
[10] Abu Dawud no. 5083
[11] Muslim no. 2691
[12] Bukhari no. 3293; Muslim no. 2693
[13] Muslim no. 2691
[14] Tirmidzi no. 3529 — shahih
[15] Al-Hakim 1/545 — shahih
[16] Muslim no. 2708
[17] Bukhari no. 3370; Muslim no. 406

Masalah-Masalah Modern dalam Puasa

Perkembangan medis dan teknologi melahirkan kasus-kasus baru yang tidak disebutkan secara langsung dalam kitab fiqih klasik. Namun, prinsip fiqih tetap bisa diterapkan melalui qiyas, kaidah umum, dan fatwa ulama kontemporer seperti Al-Lajnah Ad-Da’imah, Syaikh Ibn Baz, Syaikh al-Utsaimin, dan Majma’ Fiqh Islami.

Berikut pembahasan masalah-masalah modern yang sering ditanyakan:
apakah membatalkan puasa atau tidak?

Mari kita bahas satu per satu berdasarkan kaidah dan dalil.


1. Vaksin (Disuntikkan ke Otot / Lengan)

Hukum: Tidak membatalkan puasa.

Alasan:
Karena vaksin masuk melalui otot, bukan melalui rongga yang mencapai lambung. Tidak dianggap makan/minum.

Fatwa:
— Fatwa Majma’ Fiqh Islami: suntikan non-nutrisi tidak membatalkan puasa. [1]


2. Suntikan Non-Makanan (Obat, Antibiotik, Penghilang Nyeri)

Hukum: Tidak membatalkan puasa.

Selama tidak mengandung nutrisi (pengganti makan/minum), maka tidak termasuk pembatal.

Dalil kaidah umum:

“Yang membatalkan adalah apa yang masuk melalui jalan makan/minum.”
— Kaidah ulama fuqaha [2]


3. Infus Nutrisi (IV Drip: Glukosa, Elektrolit, Nutrisi Cair)

Hukum: Membatalkan puasa.

Karena ini pengganti makan/minum.

Fatwa Lajnah Da’imah:
Infus makanan = pembatal puasa. [3]


4. Donor Darah / Mengambil Darah Banyak

Hukum: Tidak membatalkan puasa, tetapi makruh jika melemahkan tubuh.

Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin:
Mengambil darah untuk tes = tidak membatalkan.
Mengambil darah banyak (donor) = tidak membatalkan, namun dianjurkan berbuka jika sangat lemah. [4]


5. Tes Darah (Ambil Darah Kecil)

Hukum: Tidak membatalkan puasa.


6. Endoskopi (Gastroskopi)

Hukum:
Jika tanpa cairan → tidak membatalkan
Jika memakai cairan/lubrikasi yang masuk ke lambung → membatalkan

Fatwa Majma’ Fiqh Islami:
Endoskopi yang memasukkan cairan ke lambung membatalkan. [5]


7. Nebulizer & Inhaler Asma

Hukum: Tidak membatalkan puasa.

Mayoritas ulama kontemporer menjelaskan:

  • Partikelnya sangat halus, tidak dianggap makan/minum
  • Dibutuhkan untuk kesehatan yang darurat

Fatwa:
Syaikh Ibn Baz & Lajnah Da’imah: inhaler tidak membatalkan. [6]


8. Obat Tetes Mata

Hukum: Tidak membatalkan puasa.

Karena tidak melalui saluran makan-minum.


9. Obat Tetes Telinga

Hukum: Tidak membatalkan puasa.


10. Obat Tetes Hidung

Hukum: Ada rincian:

● Jika masuk ke tenggorokan → membatalkan
● Jika tidak masuk → tidak membatalkan

Dalil:

“Bersungguh-sungguh memasukkan air ke hidung kecuali kalau engkau puasa.”
HR. Abu Dawud [7]

Artinya hidung adalah jalur sensitif.


11. Semprotan Hidung (Nasal Spray)

Hukum: Tidak membatalkan jika hanya uap halus dan tidak mencapai tenggorokan.

Jika terasa cairan turun → membatalkan.


12. Menelan Dahak / Lendir

Hukum: Tidak membatalkan puasa, tetapi makruh jika disengaja.

Fatwa Ibn Baz:
Dahak asalnya dari dalam tubuh, bukan sesuatu yang masuk dari luar. [8]


13. Menyikat Gigi dengan Pasta Gigi

Hukum: Tidak membatalkan, tetapi makruh.

Jika rasa/pasta tertelan → membatalkan.

Dalil umum:

“Berlalulah siwak bagi orang yang berpuasa.”
HR. Bukhari (muallaq) [9]


14. Suntik Insulin untuk Diabetesi

Hukum: Tidak membatalkan puasa.

Karena bukan nutrisi dan tidak masuk dari jalur makan/minum.


15. Anestesi (Bius Lokal / Suntik)

Hukum: Tidak membatalkan.

Bius total (full anesthesia) → batal karena tidak berniat puasa dan tidak sadar.


16. Merokok Elektrik (Vape)

Hukum: Membatalkan puasa.
Karena asap/uap dan nikotin masuk ke tenggorokan dan lambung.


17. Swab Test (PCR / Antigen)

Hukum: Tidak membatalkan puasa.

Karena masuknya alat hanya ke hidung atau mulut dan tidak mencapai lambung.


18. Menelan Ludah

Hukum: Tidak membatalkan puasa.

Ini ijma’ ulama. [10]


19. Obat Kumur / Gargle Obat

Hukum: Tidak batal, kecuali jika tertelan walau sedikit.


20. Kapsul/Vitamin yang Dimasukkan Lewat Dubur (Suppositoria)

Hukum: Tidak membatalkan puasa.

Fatwa Majma’ Fiqh Islami:
Obat melalui dubur tidak termasuk makan/minum. [11]


Referensi

[1] Majma’ Fiqh Islami, Qarar no. 93 (1/10)
[2] Kaidah fiqhiyyah dalam kitab Al-Majmu’, Al-Mughni
[3] Fatwa Lajnah Da’imah: 10/252
[4] Fatwa Al-Utsaimin, Majmu’ Fatawa 19/210
[5] Keputusan Majma’ Fiqh Islami Kuwait, bab ath-Thibb
[6] Fatwa Lajnah Da’imah no. 12919
[7] Abu Dawud no. 142 → hadits hasan
[8] Ibn Baz, Majmu’ Fatawa 15/269
[9] Shahih Bukhari (muallaq) dalam Kitab ash-Shiyam
[10] Ijma’ ulama dalam Al-Mughni Ibn Qudamah
[11] Majma’ Fiqh Islami, Muktamar ke-10

Kapan Wajib Qadha dan Kapan Wajib Fidyah?

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim. Namun dalam praktiknya, ada kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang meninggalkan puasa. Syariat pun memberikan dua solusi: qadha (mengganti puasa) atau fidyah (memberi makan orang miskin).

Tetapi kapan seseorang wajib qadha, kapan wajib fidyah, dan kapan keduanya sekaligus?
Di artikel ini kita bahas secara lengkap dan jelas.


A. KAPAN WAJIB QADHA?

Qadha berarti mengganti puasa di hari lain selain Ramadhan. Qadha wajib dilakukan pada kondisi berikut:


1. Sakit yang Diharapkan Sembuh

● Boleh tidak puasa
● Setelah sembuh wajib qadha

Dalil:

“…Barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka (boleh berbuka) lalu mengqadha pada hari lain.”
QS. Al-Baqarah: 185 [1]

Contoh:

  • Demam, flu berat
  • Baru operasi
  • Infeksi yang mengharuskan minum obat rutin

2. Musafir yang Safarnya Mubah

Jika perjalanan ≥ 80–90 km, boleh berbuka dan wajib qadha setelah pulang.

Dalil sama dengan ayat di atas [1].


3. Wanita Haid dan Nifas

Tidak boleh berpuasa dan wajib qadha, tidak fidyah.

Dalil:

“Kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat.”
HR. Muslim [2]


4. Orang yang Membatalkan Puasa Dengan Sengaja

Jika seseorang sengaja membatalkan puasa (selain jima’), maka:
● Wajib qadha
● Tidak ada fidyah

Contoh:

  • Sengaja makan/minum
  • Menghisap rokok
  • Membatalkan karena lalai atau malas

5. Wanita Hamil dan Menyusui (Menurut Jumhur)

Jika berbuka karena khawatir pada diri or bayi, maka:
● Wajib qadha
● Tidak wajib fidyah

Pendapat ini dipegang mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanafi) berdasarkan analogi dengan orang sakit.


6. Pekerja Berat Dalam Kondisi Darurat

Jika benar-benar tidak mampu berpuasa karena pekerjaan berat yang tidak bisa ditinggalkan, dapat berbuka.
● Wajib qadha setelah Ramadhan


B. KAPAN WAJIB FIDYAH?

Fidyah berarti memberi makan 1 miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.


1. Orang Sakit Menahun (Tidak Diharapkan Sembuh)

● Tidak wajib puasa
● Tidak bisa qadha
● Wajib fidyah

Dalil:

“Atas orang-orang yang sangat berat menjalankannya, wajib membayar fidyah…”
QS. Al-Baqarah: 184 [3]

Contoh:

  • Sakit kronis yang dokter pastikan tidak pulih
  • Pasien gagal ginjal tahap akhir
  • Orang lumpuh total

2. Lansia Tidak Mampu (Tua Renta)

Jika fisiknya sudah tidak kuat puasa dan tidak ada harapan kondisi membaik:
● Tidak ada qadha
● Wajib fidyah

Contoh:

  • Usia 80–90 tahun dengan fisik sangat lemah
  • Demensia ringan namun fisik tidak memungkinkan puasa

C. KAPAN WAJIB QADHA + FIDYAH BERSAMAAN?

Menurut sebagian sahabat seperti Ibn Abbas & Ibn Umar, wanita hamil/menyusui yang berbuka karena khawatir terhadap bayinya, bukan terhadap diri sendiri, maka:

Wajib qadha
Wajib fidyah

Ini pendapat kuat di kalangan Hanabilah dan dinukil dari salaf.

Contoh:

  • Ibu hamil takut puasa membuat janin kekurangan nutrisi
  • Ibu menyusui khawatir ASI menurun drastis

D. KAPAN TIDAK WAJIB QADHA MAUPUN FIDYAH?

Beberapa kondisi tidak wajib qadha dan fidyah, yaitu:

1. Orang Gila atau Tidak Waras (Hilang Akal)

Tidak ada taklif syar’i.

Dalil:

Pena diangkat dari tiga orang… orang yang hilang akal sampai sadar.”
HR. Abu Dawud [4]


2. Anak Kecil yang Belum Baligh

Tidak ada kewajiban qadha maupun fidyah.


RINGKASAN MUDAH

KondisiQadhaFidyah
Sakit sementara
Sakit menahun
Musafir
Haid/nifas
Lansia lemah
Hamil/menyusui (khawatir diri)
Hamil/menyusui (khawatir bayi)✔*
Hilang akal/komа

(*menurut fatwa sahabat, pendapat kuat)


Referensi

[1] QS. Al-Baqarah: 185
[2] Shahih Muslim no. 335
[3] QS. Al-Baqarah: 184
[4] Sunan Abu Dawud no. 4403
— Rujukan utama: Al-Fiqh Al-Muyassar, Bab Ash-Shiyam
— Ditambah penjelasan ulama: Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, dan Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah.

Niat Puasa: Hukum, Waktu, dan Kesalahan yang Sering Terjadi

Niat adalah rukun terpenting dalam ibadah puasa. Tanpa niat, puasa tidak sah. Namun banyak orang salah paham tentang cara, waktu, dan bentuk niat puasa.

Berikut penjelasan fiqih lengkap yang ringkas, ilmiah, dan mudah dipahami.


1. Hukum Niat Puasa Ramadhan [1]

Para ulama sepakat (ijma’):
👉 Puasa wajib—termasuk Ramadhan—tidak sah tanpa niat.

Dalilnya, sabda Nabi ﷺ:

“Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya…”
(HR. Bukhari & Muslim)

Maka:

  • Puasa wajib → niat harus ada
  • Puasa sunnah → niat boleh di siang hari selama belum batal

2. Waktu Niat Puasa Ramadhan [2]

Waktu niat puasa Ramadhan adalah:

👉 Sejak setelah Maghrib hingga sebelum terbit Fajar.

Dalil dari Hafshah radhiyallahu ‘anha:

“Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

Berdasarkan hadits ini:

  • Niat harus pada malam hari
  • Tidak boleh berniat setelah Subuh
  • Boleh berniat setelah berbuka (Maghrib) untuk puasa esok hari

3. Bentuk Niat: Cukup di Dalam Hati, Bukan Lisan [3]

Niat adalah amalan hati.

Para ulama menjelaskan:

  • Tidak ada satu pun hadits shahih tentang “melafalkan niat”
  • Nabi ﷺ dan para sahabat tidak pernah mengucap:
    “Nawaitu shauma ghadin…”

Maka:
👉 Melafalkan niat adalah bid’ah menurut sebagian ulama, dan tidak dianjurkan oleh mayoritas.

Bentuk niat yang benar:

Cukup ada keinginan dalam hati untuk berpuasa esok hari.

Contoh:
Saat Anda makan sahur sambil berpikir “nanti saya puasa” — itu sudah niat.


4. Apakah Niat Ramadhan Harus Setiap Malam? [4]

Ini ada dua pendapat ulama:

Pendapat 1 — Mayoritas Ulama (Syafi’i, Hanbali, Maliki):

👉 Niat harus setiap malam.
Karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri.

Pendapat 2 — Mazhab Hanafi:

👉 Cukup sekali niat untuk satu bulan penuh.

Karena puasa Ramadhan adalah satu ibadah yang terhubung.


Pendapat yang paling kuat?

Mayoritas ulama lebih hati-hati → niat setiap malam lebih shahih, namun:

Anda masih tergolong berniat jika:

  • tertidur tanpa sempat melafal niat,
  • tapi sebelum tidur dalam hati sudah merencanakan puasa.

5. Kesalahan yang Sering Terjadi tentang Niat Puasa [5]

Berikut kesalahan populer:

❌ 1. Mengira niat harus diucapkan

Padahal tanpa ucapan pun sah, bahkan lebih sesuai sunnah.


❌ 2. Mengira niat harus dalam bentuk kalimat tertentu

Tidak ada redaksi baku.

Niat adalah:
👉 “Keinginan hati untuk berpuasa.”


❌ 3. Mengira sahur = wajib

Sahur adalah sunnah namun menguatkan niat.
Jika seseorang:

  • tidak sahur
  • namun sudah berniat dalam hati sebelum tidur
    → tetap sah.

❌ 4. Menunda niat sampai mendekati Subuh

Padahal niat bisa dilakukan sejak Maghrib.


❌ 5. Mengira bahwa ragu-ragu merusak niat

Ragu tidak membatalkan, selama masih yakin akan puasa besoknya.


6. Contoh Niat Puasa yang Benar (Dalam Hati) [6]

Anda cukup berpikir:

  • “Besok saya puasa Ramadhan.”
  • “Saya akan puasa wajib esok hari.”
  • “Saya bangun sahur untuk berpuasa.”

Tanpa harus mengucap apa pun.


7. Niat Puasa Sunnah (Berbeda dengan Puasa Wajib) [7]

Bedanya:

Puasa wajib → harus niat sebelum Subuh

Puasa sunnah → boleh niat di siang hari

Dalil dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

Nabi ﷺ masuk rumah siang hari dan bertanya: “Apakah ada makanan?”
Mereka menjawab: “Tidak ada.”
Maka beliau berkata, “Kalau begitu aku berpuasa.”
(HR. Muslim)

Syarat puasa sunnah:

  • Belum makan
  • Belum minum
  • Belum melakukan pembatal puasa sebelum niat

📚 Daftar Referensi (Catatan Kaki)

[1] Shahih Bukhari & Shahih Muslim, Bab “Innama Al-A’malu bin Niyyat”
[2] Sunan Abu Dawud no. 2454; Sunan Tirmidzi, Bab As-Shiyam
[3] Penjelasan An-Nawawi, Al-Majmu’ 6/289; Ibnu Qudamah, Al-Mughni 3/23
[4] Al-Majmu’ 6/288; Al-Mughni 3/26
[5] Al-Fiqh Al-Muyassar, Bab Ash-Shiyam, hal. 195–197
[6] Penjelasan Ibnu Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa 19/43
[7] Shahih Muslim, Kitab Ash-Shiyam, hadis tentang niat puasa sunnah

Keringanan Puasa (Rukhshah): Untuk Musafir, Orang Sakit, Ibu Hamil & Menyusui

Islam adalah agama yang dibangun di atas kemudahan. Allah tidak membebani seorang hamba di luar kemampuannya. Karena itu, puasa Ramadhan memiliki beberapa keringanan (rukhshah) bagi orang-orang dalam kondisi tertentu.

Artikel ini merangkum siapa saja yang mendapat keringanan, bagaimana hukum puasanya, dan apa yang wajib dilakukan menurut dalil shahih dan fatwa ulama.


1. Orang Sakit yang Kesulitan Puasa [1]

Siapa yang dimaksud “sakit”?

Menurut ulama:

  • Sakit yang membahayakan jika berpuasa
  • Sakit yang memperlambat sembuh
  • Sakit yang secara signifikan memberatkan puasa

Allah berfirman:

“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka gantilah di hari lain.”
(QS. Al-Baqarah: 185)

Kewajiban:

  • Tidak berpuasa, lalu qadha setelah sembuh
  • Tidak perlu fidyah kecuali sakit permanen

Jika sakitnya kronis/menahun sehingga tidak mungkin sembuh:
Tidak wajib puasa, tidak wajib qadha, tapi wajib fidyah.


2. Musafir (Orang Dalam Perjalanan) [2]

Musafir mendapat rukhshah, karena perjalanan sering menimbulkan:

  • Lelah
  • Kesulitan
  • Hilangnya kenyamanan berpuasa

Dalilnya:

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Bukan termasuk kebaikan berpuasa saat safar.”
(HR. Bukhari)

Bagaimana hukumnya?

  • Boleh berpuasa
  • Boleh tidak berpuasa
  • Tidak berdosa
  • Wajib qadha jika tidak berpuasa

Ulama sepakat:
Jika puasa membuat musafir sangat berat, maka makruh berpuasa dan lebih utama berbuka.


3. Ibu Hamil [3]

Hukum hamil dalam puasa:

  • Jika mampu, maka wajib berpuasa
  • Jika takut bahaya pada diri sendiri, boleh tidak berpuasa
  • Jika takut bahaya pada janin, boleh tidak berpuasa

Kewajiban setelahnya:

Mayoritas ulama:

  • Jika karena diri sendiri → qadha
  • Jika karena janin → qadha + fidyah

Pendapat lain (Ibnu Taimiyyah, Ibnu ‘Utsaimin):

  • Cukup qadha saja, tidak ada fidyah.

Keduanya memiliki landasan, namun pendapat mayoritas ulama lebih umum digunakan.


4. Ibu Menyusui [4]

Sama dengan ibu hamil.

Boleh tidak berpuasa jika:

  • Takut kekurangan ASI
  • Takut lemah secara fisik
  • Takut mengganggu kesehatan bayi

Kewajiban setelahnya:

  • Mayoritas ulama → qadha
  • Jika karena takut bahaya pada bayi → qadha + fidyah

5. Orang Lanjut Usia (Lansia Lemah) [5]

Lansia yang:

  • Tidak mampu puasa
  • Mudah pingsan
  • Sangat lemah
  • Tidak ada harapan kuat untuk sembuh atau pulih

Maka tidak wajib berpuasa, tidak wajib qadha, tetapi wajib fidyah:

👉 Satu hari → memberi makan satu orang miskin.


6. Pekerja Berat (Kondisi Darurat) [6]

Pekerja berat tidak otomatis boleh tidak puasa, kecuali:

  • Tidak ada penghasilan lain
  • Jika tidak bekerja, ia kehilangan nafkah
  • Puasa membuatnya sangat lemah hingga bahaya

Hukum:

  • Puasa tetap wajib
  • Jika sampai kondisi benar-benar darurat → boleh berbuka
  • Setelahnya qadha di hari lain

Ini termasuk rukhshah yang jarang dibicarakan, tapi dibahas oleh ulama.


7. Wanita Haid & Nifas [7]

Ketentuan:

  • Haram berpuasa
  • Tidak sah jika memaksa berpuasa
  • Wajib qadha setelah suci

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Kami dahulu mengalami haid pada zaman Nabi, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.”
(HR. Muslim)


8. Orang yang Pingsan Seharian / Hilang Kesadaran [8]

  • Jika seseorang pingsan seharian penuh, puasanya tidak sah dan ia wajib qadha
  • Jika pingsan setelah niat lalu sadar di siang hari, puasanya sah

Ini adalah penjelasan mayoritas ulama fiqih.


9. Orang yang Terpaksa / Terdzalimi / Dalam Keadaan Gawat Darurat [9]

Contoh:

  • Harus minum obat saat itu juga
  • Darurat medis
  • Kondisi mengancam nyawa
  • Kecelakaan
  • Operasi medis mendesak

Maka ia wajib berbuka dan qadha setelahnya.


📚 Daftar Referensi (Catatan Kaki)

[1] Al-Fiqh Al-Muyassar, Bab Ash-Shiyam, hal. 198–200
[2] Shahih Bukhari, Kitab Ash-Shiyam; Al-Mughni 3/46
[3] Al-Majmu’ An-Nawawi 6/274; Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 205
[4] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 25/318; Al-Mughni 3/37
[5] Tafsir Ibnu Katsir QS. Al-Baqarah: 184; Al-Mughni 3/32
[6] Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 208–210
[7] Shahih Muslim, Kitab Al-Haidh
[8] Al-Majmu’ 6/346; Al-Mughni 3/34
[9] Kaidah fiqih Adh-Dharurat Tubihul Mahzhurat, dalam Al-Asybah wan Naza’ir As-Suyuthi

Hal-Hal yang Dimakruhkan Saat Berpuasa

Puasa Ramadhan adalah ibadah agung yang tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari perkara–perkara yang mengurangi kesempurnaan pahala. Para ulama menyebutkan beberapa amalan yang tidak membatalkan puasa, tetapi dapat mengurangi pahala, sehingga hukumnya makruh dilakukan saat berpuasa.

Berikut penjelasan lengkapnya.


1. Mengucapkan Perkataan Kotor, Ghibah, dan Dusta [1]

Ghibah, namimah, dan ucapan keji adalah perkara makruh yang sangat ditekankan untuk dijauhi oleh orang puasa, karena mengurangi pahala bahkan dapat menghanguskan nilai puasa.

Nabi ﷺ bersabda:

“Puasa bukan hanya menahan makan dan minum, tetapi menahan dari ucapan kotor dan sia-sia.”
(HR. An-Nasa’i)


2. Berlebihan dalam Berkumur dan Istinsyaq [2]

Makruh memperdalam kumur-kumur (mubalaghah) saat berwudhu ketika sedang berpuasa, untuk menghindari air masuk ke kerongkongan.

Dalilnya:

“Sempurnakanlah istinsyaq kecuali jika engkau sedang berpuasa.”
(HR. Abu Dawud)


3. Mencicipi Makanan Tanpa Kebutuhan Mendesak [3]

Ulama memakruhkan mencicipi makanan jika tidak ada kebutuhan, sebab dikhawatirkan ada yang tertelan walau tidak membatalkan jika tidak disengaja.

Kecuali:

  • Ibu rumah tangga yang harus memastikan rasa masakan
  • Koki yang mengatur garam

Itu pun harus meludahkannya.


4. Berlebihan dalam Berhias (Bagi Laki-Laki & Perempuan) [4]

Sebagian ulama memakruhkan:

  • Memakai parfum terlalu banyak
  • Berhias secara berlebihan
  • Menyibukkan diri dengan penampilan selama puasa

Karena puasa adalah momentum tazkiyatun-nafs, bukan fokus pada kesenangan fisik.

Memakai parfum secara wajar tidak makruh.


5. Menjalankan Aktivitas yang Melemahkan Fisik Secara Sengaja [5]

Seperti:

  • Olahraga berat yang tidak perlu
  • Aktivitas fisik yang melemahkan puasa

Makruh karena mengurangi kekuatan untuk ibadah di siang dan malam hari.


6. Menunda Mandi Junub hingga Setelah Subuh [6]

Ini tidak membatalkan puasa.
Namun makruh karena:

  • Mengurangi kesempurnaan pagi puasa
  • Menunda kebersihan yang dianjurkan

Dalil dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
Rasulullah ﷺ pernah masuk Subuh dalam keadaan junub, lalu mandi dan berpuasa.
(HR. Bukhari & Muslim)

Ulama menyimpulkan: tidak batal, namun lebih utama disegerakan.


7. Terlalu Banyak Tidur Hingga Meninggalkan Amalan Sunnah [7]

Tidak haram, tidak membatalkan puasa.
Namun makruh bila tidur:

  • Menyebabkan meninggalkan shalat tepat waktu
  • Menyebabkan tidak membaca Al-Qur’an
  • Mengurangi amal Ramadhan

Ramadhan adalah waktu ibadah, bukan tidur sepanjang hari.


8. Menonton atau Mendengarkan Hal yang Melalaikan [8]

Seperti:

  • Film tidak bermanfaat
  • Musik yang mengundang syahwat
  • Konten hiburan yang melalaikan

Ini makruh karena bertentangan dengan ruh puasa:
menahan diri dari kemaksiatan, bukan hanya lapar.


9. Membuat Badan Lemas dengan Sengaja (misal: tidak sahur tanpa alasan) [9]

Tidak sahur tidak membatalkan, namun bila sengaja ditinggalkan hingga melemahkan:

  • Makruh
  • Menyelisihi sunnah
  • Mengurangi kualitas puasa

10. Memperbanyak Aktivitas Sia-Sia & Tidak Bermanfaat [10]

Meski tidak haram:

  • Nongkrong tanpa tujuan
  • Menghabiskan waktu dengan game
  • Scroll media sosial selama berjam-jam

Ini makruh karena:

  • Tidak mendapatkan pahala
  • Menghilangkan keberkahan Ramadhan
  • Menyia-nyiakan umur

📚 Daftar Referensi Hadits & Kitab Fiqih

Sesuai permintaan, saya susun dalam format “catatan kaki” seperti karya ilmiah.

[1] Shahih An-Nasa’i, Bab Shiyam, hadis tentang larangan ucapan kotor saat puasa
[2] Sunan Abu Dawud, no. 142
[3] Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Al-Fatawa, 25/266
[4] Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 3/24
[5] Al-Fiqh Al-Muyassar, Bab Ash-Shiyam, hal. 188–190
[6] Shahih Bukhari, Kitab Ash-Shiyam; Shahih Muslim, Kitab Ash-Shiyam
[7] Penjelasan An-Nawawi dalam Al-Majmu’, 6/379
[8] Penjelasan Ibnu Rajab dalam Lathaif Al-Ma’arif
[9] Al-Mughni, 3/40; Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 191
[10] Lathaif Al-Ma’arif, Ibn Rajab, bab Faḍā’il Ramadhan

Sunnah-Sunnah Puasa Ramadhan Menurut Sunnah Nabi ﷺ

Puasa Ramadhan tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga. Ada banyak amalan sunnah yang dianjurkan Nabi ﷺ agar puasa menjadi lebih sempurna, lebih bernilai, dan semakin mendekatkan diri kepada Allah.

Berikut sunnah-sunnah puasa yang paling penting dan paling ditekankan oleh ulama.


1. Makan Sahur dan Mengakhirkannya

1️⃣ Keutamaan Sahur

Nabi ﷺ bersabda:

“Makan sahurlah, karena pada sahur terdapat berkah.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Berkah sahur:

  • Menguatkan fisik untuk berpuasa
  • Menambah energi untuk ibadah
  • Membantu mencontoh sunnah
  • Menjadi pembeda antara puasa kaum muslimin dan puasa ahli kitab

2️⃣ Mengakhirkan Sahur

Mengakhirkan sahur sampai hampir masuk Subuh adalah sunnah, selama tidak terjatuh pada syubhat waktu.



2. Menyegerakan Berbuka Puasa

Nabi ﷺ bersabda:

“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Segera berbuka saat matahari telah terbenam, bukan menunda-nunda.



3. Berbuka dengan Kurma, Jika Tidak Ada Maka Air

Sunnah berbuka:

  1. Kurma basah (ruthab)
  2. Jika tidak ada, kurma kering (tamr)
  3. Jika tidak ada, air

Hal ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ.

Alasannya:

  • Kurma cepat mengembalikan gula darah
  • Air membersihkan tenggorokan


4. Membaca Doa Berbuka

Doa yang shahih:

“Dzahaba zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru in syaa Allah.”
“Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insyaAllah.”
(HR. Abu Dawud, hasan)



5. Menjaga Lisan, Mata, dan Anggota Badan

Ini sunnah yang sangat ditekankan.

Puasa bukan sekadar menahan lapar, tetapi juga menjaga diri dari maksiat:

  • Tidak berkata dusta
  • Tidak ghibah
  • Tidak marah
  • Tidak memaki
  • Tidak melihat yang haram
  • Tidak mendengar yang haram

Nabi ﷺ bersabda:

“Jika seseorang mencela atau mengganggumu, katakanlah: Aku sedang berpuasa.”
(HR. Bukhari)



6. Memperbanyak Tilawah Al-Qur’an

Para ulama salaf seperti Imam Asy-Syafi’i dan Al-Aswad memperbanyak membaca Al-Qur’an di bulan Ramadhan.
Ramadhan adalah bulan Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 185).



7. Memperbanyak Sedekah

Ibnu Abbas berkata ketika menceritakan sifat Nabi ﷺ:

“Beliau adalah orang yang paling dermawan… dan puncak kedermawanan beliau adalah pada bulan Ramadan.”
(HR. Bukhari)

Bentuk sedekah:

  • Makanan berbuka
  • Uang
  • Bantuan sosial
  • Memberi makan orang miskin
  • Menopang dakwah dan pendidikan


8. Memperbanyak Doa—Terutama Ketika Berpuasa

Doa orang yang berpuasa adalah mustajab.

Nabi ﷺ bersabda:

“Tiga doa yang tidak tertolak: … dan doa orang yang berpuasa.”
(HR. Tirmidzi, hasan)

Waktu paling dianjurkan:

  • Saat berpuasa
  • Sebelum berbuka
  • Setelah shalat
  • Saat sahur


9. I’tikaf (Khusus di 10 Malam Terakhir)

I’tikaf adalah sunnah muakkadah pada 10 hari terakhir Ramadan, untuk mencari malam Lailatul Qadar.

Nabi ﷺ selalu melakukan i’tikaf, dan para istri beliau juga melanjutkannya setelah beliau wafat.



10. Menyempurnakan Wudhu dan Shalat Sunnah

Termasuk sunnah:

  • Shalat rawatib
  • Tahajud
  • Witir
  • Dhuha (bagi yang kuat)
  • Memperbanyak dzikir pagi–petang

Ramadhan bukan bulan malas, tapi bulan amal.



11. Memberi Makanan kepada Orang Berbuka

Nabi ﷺ bersabda:

“Barangsiapa memberi makan orang yang berpuasa untuk berbuka, maka ia mendapatkan pahala seperti orang itu tanpa mengurangi pahalanya sedikit pun.”
(HR. Tirmidzi, shahih)



12. Bersiwak

Sunnah bersiwak kapan saja, termasuk saat berpuasa.
Tidak ada dalil shahih yang melarangnya.



📚 Referensi Kitab Ulama

  1. Shahih Al-Bukhari
  2. Shahih Muslim
  3. Sunan Abu Dawud
  4. Sunan Tirmidzi
  5. Fathul Bari – Ibnu Hajar
  6. Al-Majmu’ – Imam An-Nawawi
  7. Al-Mughni – Ibnu Qudamah
  8. Majmu’ Fatawa – Ibnu Taimiyyah
  9. Fatawa Arkanul Islam – Al-‘Utsaimin

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa — Meski Banyak Disangka Membatalkan

Banyak orang berpuasa merasa ragu-ragu terhadap berbagai aktivitas di siang hari Ramadhan: “Apakah ini membatalkan puasa?”, “Apa aman dilakukan?”. Padahal syariat Islam sangat mudah dan jelas. Artikel ini merangkum hal-hal yang tidak membatalkan puasa, berdasarkan dalil yang shahih dan pembahasan Al-Fiqh Al-Muyassar.


1. Makan atau Minum Karena Lupa

Ini adalah keringanan besar dalam syariat.

Dalil dari Hadits

Nabi ﷺ bersabda:

“Barang siapa lupa lalu makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum.”
(HR. Al-Bukhari & Muslim)

🟢 Kesimpulan: Tidak batal, tidak perlu qadha, tidak berdosa.


2. Mimpi Basah (Keluar Mani Tanpa Sengaja)

Jika seseorang bermimpi basah di siang hari Ramadhan:

➡️ Puasanya tetap sah, karena hal itu terjadi tanpa kehendak.

Ini ijma’ ulama.


3. Menggunakan Siwak atau Sikat Gigi

Dalil umum:

“Bersiwak itu membersihkan mulut dan diridhai Allah.”
(HR. An-Nasa’i)

Para ulama menyatakan siwak tidak membatalkan, selama tidak tertelan sesuatu.

Pendapat Al-Fiqh Al-Muyassar:
Bersiwak dan menyikat gigi dibolehkan sepanjang tidak menelan pasta.


4. Menggunakan Obat Tetes Mata & Tetes Telinga

Pendapat mayoritas ulama: tidak membatalkan, karena tidak masuk ke tenggorokan berdasarkan jalur normal.

Ini juga disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Muyassar.


5. Suntikan Non-Nutrisi (Obat, Vaksin, Anestesi Lokal)

Termasuk:

  • vaksin
  • suntik bius
  • suntik otot (IM)
  • suntik pembuluh darah (IV)
  • insulin diabetes

➡️ Tidak membatalkan selama bukan cairan nutrisi pengganti makan/minum.


6. Menelan Air Liur

Ini tidak membatalkan, dan tidak mungkin dihindari.

Ijma’ ulama:
Menelan air liur adalah sesuatu yang dimaafkan dan tidak termasuk makan/minum.


7. Mandi, Berendam, Berenang, atau Mendinginkan Tubuh

Dalil:

“Nabi ﷺ pernah menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa karena dahaga dan panas.”
(HR. Abu Dawud)

🟢 Boleh mandi atau berendam asalkan tidak masuk air ke tenggorokan.


8. Mencium Istri, Pegangan Tangan, atau Bercumbu Tanpa Jima’

Ini boleh, tetapi makruh bagi yang tidak kuat menahan syahwat.

Dalil:

“Nabi ﷺ pernah mencium istrinya saat beliau berpuasa.”
(HR. Al-Bukhari)

🟡 Catatan: Jika menyebabkan keluarnya mani → batal.
Jika hanya madzi → tidak membatalkan menurut pendapat kuat.


9. Endoskopi Tanpa Cairan, Tes Darah, Donor Darah Kecil

  • pemeriksaan medis
  • pengambilan darah sedikit (cek lab)
  • donor darah kecil

➡️ Tidak membatalkan, selama tidak memasukkan cairan/minuman ke tubuh.


10. Menggunakan Parfum, Sabun Wewangian, atau Deodoran

Para ulama menyatakan:

➡️ Tidak membatalkan, karena bau bukan materi masuk ke lambung.

Namun menghirup kemenyan/bukhoor (asap tebal) sebaiknya dihindari menurut sebagian ulama.


11. Menelan Debu atau Asap Rokok yang Tidak Sengaja

  • debu jalan
  • asap kendaraan
  • asap pabrik
  • tepung roti yang berterbangan saat masak

➡️ Tidak membatalkan karena tidak disengaja.


12. Menggunakan Inhaler Asma

Pendapat terkuat dari para ulama besar (Ibn Utsaimin, Lajnah Daimah):

➡️ Tidak membatalkan, karena partikelnya sangat kecil dan bukan makanan/minuman.


Kesimpulan:

Berikut ringkasan hal-hal yang tidak membatalkan puasa:

  • lupa makan/minum
  • mimpi basah
  • siwak/sikat gigi
  • tetes mata & telinga
  • suntikan non-nutrisi
  • mandi atau berenang
  • mencium istri tanpa jima’
  • pemeriksaan medis tanpa cairan
  • parfum atau wangi-wangian
  • inhaler asma
  • debu yang tidak sengaja masuk

Syariat sangat mudah. Yang membatalkan puasa hanya apa yang jelas disebutkan oleh Al-Qur’an, Sunnah, atau ijma’.

Pembatal-Pembatal Puasa (Mufathirāt): Apa Saja yang Membatalkan Puasa?

Salah satu bagian paling penting dalam bab puasa adalah mengenali hal-hal yang membatalkan puasa (mufathirāt). Banyak orang berpuasa, namun batal tanpa disadari karena kurang memahami batasan syariat. Panduan ini merangkum pembatal puasa yang disepakati ulama serta dalil-dalilnya dari Al-Qur’an dan Sunnah.


1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Ini adalah pembatal puasa yang paling jelas.

Dalil dari Al-Qur’an

Allah berfirman:

“…Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menunjukkan bahwa makan dan minum setelah terbit fajar hingga terbenam matahari adalah pembatal puasa.

🟢 Jika lupa?
Tidak batal.

Dalil dari Hadits

Nabi ﷺ bersabda:

“Barang siapa lupa lalu makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum.”
(HR. Al-Bukhari & Muslim)


2. Jima’ (Hubungan Suami Istri) di Siang Hari Ramadhan

Ini pembatal puasa yang paling berat.

Dalil dari Al-Qur’an

Setelah menyebutkan larangan jima’ ketika puasa, Allah berfirman:

“…Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)

Dalil dari Hadits

Seorang lelaki mengaku berjima’ di siang Ramadhan, lalu Nabi ﷺ bersabda:

“Merdekakanlah seorang budak.”
Lelaki itu berkata: “Tidak bisa.”
Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.”
Ia berkata: “Tidak mampu.”
Beliau bersabda: “Berilah makan enam puluh fakir miskin.”
(HR. Al-Bukhari & Muslim)

Ini menunjukkan jima’ membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat.


3. Mengeluarkan Mani dengan Sengaja (Istimna’ atau Rangsangan Sendiri)

Jika seseorang masturbasi hingga keluar mani, maka puasanya batal.

Dalil:

  • Karena keluarnya mani akibat perbuatan disengaja masuk kategori menikmati syahwat sebagaimana jima’.
  • Ijma’ ulama menjelaskan hal ini membatalkan puasa.

🟢 Jika keluar mani karena mimpi (ihtilam) di siang hari?
Tidak membatalkan puasa.
Karena tidak disengaja.


4. Muntah dengan Sengaja

Jika muntah secara sengaja (seperti memasukkan jari ke tenggorokan), maka batal.

Dalil dari Hadits

Nabi ﷺ bersabda:

“Barang siapa muntah tanpa sengaja maka tidak ada qadha baginya. Barang siapa muntah dengan sengaja maka ia wajib qadha.”
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi — shahih)


5. Haid dan Nifas

Wanita yang haid atau nifas, puasanya batal dan haram melanjutkan puasa.

Dalil:

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Kami dahulu mengalami haid pada masa Nabi ﷺ, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa, namun tidak diperintahkan mengqadha shalat.”
(HR. Muslim)


6. Mengeluarkan Darah yang Banyak (Hijaamah menurut sebagian ulama)

Dalam Al-Fiqh Al-Muyassar disebutkan:

  • Jika ada tindakan yang mengurangi kekuatan tubuh secara signifikan, seperti hijamah (bekam), banyak ulama memandang itu membatalkan puasa berdasarkan hadits:

“Telah batal puasa orang yang berbekam dan yang dibekam.”
(HR. Abu Dawud – sebagian ulama menshahihkannya)

Namun pendapat lain mengatakan tidak membatalkan, tapi makruh.

Pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah dan Al-Fiqh Al-Muyassar:
➡️ Yang lebih hati-hati adalah meninggalkan bekam ketika berpuasa.


7. Masuknya Sesuatu ke Dalam Rongga Tubuh Melalui Jalur Utama

Ini berdasarkan kaidah fiqih dan ijma’ ulama.

Yang membatalkan:

  • makanan
  • minuman
  • cairan infus nutrisi
  • menelan obat
  • inhalasi yang masuk cairan pekat ke lambung

🟢 Yang tidak membatalkan (dibahas nanti di artikel ke-4), termasuk:

  • obat tetes mata
  • suntikan non-nutrisi
  • inhaler asma (pendapat kuat: tidak batal)
  • pemeriksaan medis tanpa memasukkan makanan/minuman

8. Niat Membatalkan Puasa

Jika seseorang di tengah siang berkata dalam hati: “Saya batalkan puasa saya”, maka puasanya batal, meskipun ia belum makan atau minum.

Karena niat adalah rukun puasa.


Kesimpulan Pembatal Puasa

Hal-hal yang pasti membatalkan puasa:

  1. makan/minum sengaja
  2. jima’
  3. masturbasi hingga keluar mani
  4. muntah sengaja
  5. haid/nifas
  6. memasukkan sesuatu ke lambung secara sengaja
  7. sengaja membatalkan niat puasa