Perkembangan medis dan teknologi melahirkan kasus-kasus baru yang tidak disebutkan secara langsung dalam kitab fiqih klasik. Namun, prinsip fiqih tetap bisa diterapkan melalui qiyas, kaidah umum, dan fatwa ulama kontemporer seperti Al-Lajnah Ad-Da’imah, Syaikh Ibn Baz, Syaikh al-Utsaimin, dan Majma’ Fiqh Islami.
Berikut pembahasan masalah-masalah modern yang sering ditanyakan:
apakah membatalkan puasa atau tidak?
Mari kita bahas satu per satu berdasarkan kaidah dan dalil.
1. Vaksin (Disuntikkan ke Otot / Lengan)
Hukum: Tidak membatalkan puasa.
Alasan:
Karena vaksin masuk melalui otot, bukan melalui rongga yang mencapai lambung. Tidak dianggap makan/minum.
Fatwa:
— Fatwa Majma’ Fiqh Islami: suntikan non-nutrisi tidak membatalkan puasa. [1]
2. Suntikan Non-Makanan (Obat, Antibiotik, Penghilang Nyeri)
Hukum: Tidak membatalkan puasa.
Selama tidak mengandung nutrisi (pengganti makan/minum), maka tidak termasuk pembatal.
Dalil kaidah umum:
“Yang membatalkan adalah apa yang masuk melalui jalan makan/minum.”
— Kaidah ulama fuqaha [2]
3. Infus Nutrisi (IV Drip: Glukosa, Elektrolit, Nutrisi Cair)
Hukum: Membatalkan puasa.
Karena ini pengganti makan/minum.
Fatwa Lajnah Da’imah:
Infus makanan = pembatal puasa. [3]
4. Donor Darah / Mengambil Darah Banyak
Hukum: Tidak membatalkan puasa, tetapi makruh jika melemahkan tubuh.
Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin:
Mengambil darah untuk tes = tidak membatalkan.
Mengambil darah banyak (donor) = tidak membatalkan, namun dianjurkan berbuka jika sangat lemah. [4]
5. Tes Darah (Ambil Darah Kecil)
Hukum: Tidak membatalkan puasa.
6. Endoskopi (Gastroskopi)
Hukum:
● Jika tanpa cairan → tidak membatalkan
● Jika memakai cairan/lubrikasi yang masuk ke lambung → membatalkan
Fatwa Majma’ Fiqh Islami:
Endoskopi yang memasukkan cairan ke lambung membatalkan. [5]
7. Nebulizer & Inhaler Asma
Hukum: Tidak membatalkan puasa.
Mayoritas ulama kontemporer menjelaskan:
- Partikelnya sangat halus, tidak dianggap makan/minum
- Dibutuhkan untuk kesehatan yang darurat
Fatwa:
Syaikh Ibn Baz & Lajnah Da’imah: inhaler tidak membatalkan. [6]
8. Obat Tetes Mata
Hukum: Tidak membatalkan puasa.
Karena tidak melalui saluran makan-minum.
9. Obat Tetes Telinga
Hukum: Tidak membatalkan puasa.
10. Obat Tetes Hidung
Hukum: Ada rincian:
● Jika masuk ke tenggorokan → membatalkan
● Jika tidak masuk → tidak membatalkan
Dalil:
“Bersungguh-sungguh memasukkan air ke hidung kecuali kalau engkau puasa.”
— HR. Abu Dawud [7]
Artinya hidung adalah jalur sensitif.
11. Semprotan Hidung (Nasal Spray)
Hukum: Tidak membatalkan jika hanya uap halus dan tidak mencapai tenggorokan.
Jika terasa cairan turun → membatalkan.
12. Menelan Dahak / Lendir
Hukum: Tidak membatalkan puasa, tetapi makruh jika disengaja.
Fatwa Ibn Baz:
Dahak asalnya dari dalam tubuh, bukan sesuatu yang masuk dari luar. [8]
13. Menyikat Gigi dengan Pasta Gigi
Hukum: Tidak membatalkan, tetapi makruh.
Jika rasa/pasta tertelan → membatalkan.
Dalil umum:
“Berlalulah siwak bagi orang yang berpuasa.”
— HR. Bukhari (muallaq) [9]
14. Suntik Insulin untuk Diabetesi
Hukum: Tidak membatalkan puasa.
Karena bukan nutrisi dan tidak masuk dari jalur makan/minum.
15. Anestesi (Bius Lokal / Suntik)
Hukum: Tidak membatalkan.
Bius total (full anesthesia) → batal karena tidak berniat puasa dan tidak sadar.
16. Merokok Elektrik (Vape)
Hukum: Membatalkan puasa.
Karena asap/uap dan nikotin masuk ke tenggorokan dan lambung.
17. Swab Test (PCR / Antigen)
Hukum: Tidak membatalkan puasa.
Karena masuknya alat hanya ke hidung atau mulut dan tidak mencapai lambung.
18. Menelan Ludah
Hukum: Tidak membatalkan puasa.
Ini ijma’ ulama. [10]
19. Obat Kumur / Gargle Obat
Hukum: Tidak batal, kecuali jika tertelan walau sedikit.
20. Kapsul/Vitamin yang Dimasukkan Lewat Dubur (Suppositoria)
Hukum: Tidak membatalkan puasa.
Fatwa Majma’ Fiqh Islami:
Obat melalui dubur tidak termasuk makan/minum. [11]
Referensi
[1] Majma’ Fiqh Islami, Qarar no. 93 (1/10)
[2] Kaidah fiqhiyyah dalam kitab Al-Majmu’, Al-Mughni
[3] Fatwa Lajnah Da’imah: 10/252
[4] Fatwa Al-Utsaimin, Majmu’ Fatawa 19/210
[5] Keputusan Majma’ Fiqh Islami Kuwait, bab ath-Thibb
[6] Fatwa Lajnah Da’imah no. 12919
[7] Abu Dawud no. 142 → hadits hasan
[8] Ibn Baz, Majmu’ Fatawa 15/269
[9] Shahih Bukhari (muallaq) dalam Kitab ash-Shiyam
[10] Ijma’ ulama dalam Al-Mughni Ibn Qudamah
[11] Majma’ Fiqh Islami, Muktamar ke-10