Banyak orang berpuasa merasa ragu-ragu terhadap berbagai aktivitas di siang hari Ramadhan: “Apakah ini membatalkan puasa?”, “Apa aman dilakukan?”. Padahal syariat Islam sangat mudah dan jelas. Artikel ini merangkum hal-hal yang tidak membatalkan puasa, berdasarkan dalil yang shahih dan pembahasan Al-Fiqh Al-Muyassar.
1. Makan atau Minum Karena Lupa
Ini adalah keringanan besar dalam syariat.
Dalil dari Hadits
Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa lupa lalu makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum.”
(HR. Al-Bukhari & Muslim)
🟢 Kesimpulan: Tidak batal, tidak perlu qadha, tidak berdosa.
2. Mimpi Basah (Keluar Mani Tanpa Sengaja)
Jika seseorang bermimpi basah di siang hari Ramadhan:
➡️ Puasanya tetap sah, karena hal itu terjadi tanpa kehendak.
Ini ijma’ ulama.
3. Menggunakan Siwak atau Sikat Gigi
Dalil umum:
“Bersiwak itu membersihkan mulut dan diridhai Allah.”
(HR. An-Nasa’i)
Para ulama menyatakan siwak tidak membatalkan, selama tidak tertelan sesuatu.
Pendapat Al-Fiqh Al-Muyassar:
Bersiwak dan menyikat gigi dibolehkan sepanjang tidak menelan pasta.
4. Menggunakan Obat Tetes Mata & Tetes Telinga
Pendapat mayoritas ulama: tidak membatalkan, karena tidak masuk ke tenggorokan berdasarkan jalur normal.
Ini juga disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Muyassar.
5. Suntikan Non-Nutrisi (Obat, Vaksin, Anestesi Lokal)
Termasuk:
- vaksin
- suntik bius
- suntik otot (IM)
- suntik pembuluh darah (IV)
- insulin diabetes
➡️ Tidak membatalkan selama bukan cairan nutrisi pengganti makan/minum.
6. Menelan Air Liur
Ini tidak membatalkan, dan tidak mungkin dihindari.
Ijma’ ulama:
Menelan air liur adalah sesuatu yang dimaafkan dan tidak termasuk makan/minum.
7. Mandi, Berendam, Berenang, atau Mendinginkan Tubuh
Dalil:
“Nabi ﷺ pernah menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa karena dahaga dan panas.”
(HR. Abu Dawud)
🟢 Boleh mandi atau berendam asalkan tidak masuk air ke tenggorokan.
8. Mencium Istri, Pegangan Tangan, atau Bercumbu Tanpa Jima’
Ini boleh, tetapi makruh bagi yang tidak kuat menahan syahwat.
Dalil:
“Nabi ﷺ pernah mencium istrinya saat beliau berpuasa.”
(HR. Al-Bukhari)
🟡 Catatan: Jika menyebabkan keluarnya mani → batal.
Jika hanya madzi → tidak membatalkan menurut pendapat kuat.
9. Endoskopi Tanpa Cairan, Tes Darah, Donor Darah Kecil
- pemeriksaan medis
- pengambilan darah sedikit (cek lab)
- donor darah kecil
➡️ Tidak membatalkan, selama tidak memasukkan cairan/minuman ke tubuh.
10. Menggunakan Parfum, Sabun Wewangian, atau Deodoran
Para ulama menyatakan:
➡️ Tidak membatalkan, karena bau bukan materi masuk ke lambung.
Namun menghirup kemenyan/bukhoor (asap tebal) sebaiknya dihindari menurut sebagian ulama.
11. Menelan Debu atau Asap Rokok yang Tidak Sengaja
- debu jalan
- asap kendaraan
- asap pabrik
- tepung roti yang berterbangan saat masak
➡️ Tidak membatalkan karena tidak disengaja.
12. Menggunakan Inhaler Asma
Pendapat terkuat dari para ulama besar (Ibn Utsaimin, Lajnah Daimah):
➡️ Tidak membatalkan, karena partikelnya sangat kecil dan bukan makanan/minuman.
Kesimpulan:
Berikut ringkasan hal-hal yang tidak membatalkan puasa:
- lupa makan/minum
- mimpi basah
- siwak/sikat gigi
- tetes mata & telinga
- suntikan non-nutrisi
- mandi atau berenang
- mencium istri tanpa jima’
- pemeriksaan medis tanpa cairan
- parfum atau wangi-wangian
- inhaler asma
- debu yang tidak sengaja masuk
Syariat sangat mudah. Yang membatalkan puasa hanya apa yang jelas disebutkan oleh Al-Qur’an, Sunnah, atau ijma’.