Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim. Namun dalam praktiknya, ada kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang meninggalkan puasa. Syariat pun memberikan dua solusi: qadha (mengganti puasa) atau fidyah (memberi makan orang miskin).
Tetapi kapan seseorang wajib qadha, kapan wajib fidyah, dan kapan keduanya sekaligus?
Di artikel ini kita bahas secara lengkap dan jelas.
A. KAPAN WAJIB QADHA?
Qadha berarti mengganti puasa di hari lain selain Ramadhan. Qadha wajib dilakukan pada kondisi berikut:
1. Sakit yang Diharapkan Sembuh
● Boleh tidak puasa
● Setelah sembuh wajib qadha
Dalil:
“…Barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka (boleh berbuka) lalu mengqadha pada hari lain.”
— QS. Al-Baqarah: 185 [1]
Contoh:
- Demam, flu berat
- Baru operasi
- Infeksi yang mengharuskan minum obat rutin
2. Musafir yang Safarnya Mubah
Jika perjalanan ≥ 80–90 km, boleh berbuka dan wajib qadha setelah pulang.
Dalil sama dengan ayat di atas [1].
3. Wanita Haid dan Nifas
Tidak boleh berpuasa dan wajib qadha, tidak fidyah.
Dalil:
“Kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat.”
— HR. Muslim [2]
4. Orang yang Membatalkan Puasa Dengan Sengaja
Jika seseorang sengaja membatalkan puasa (selain jima’), maka:
● Wajib qadha
● Tidak ada fidyah
Contoh:
- Sengaja makan/minum
- Menghisap rokok
- Membatalkan karena lalai atau malas
5. Wanita Hamil dan Menyusui (Menurut Jumhur)
Jika berbuka karena khawatir pada diri or bayi, maka:
● Wajib qadha
● Tidak wajib fidyah
Pendapat ini dipegang mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanafi) berdasarkan analogi dengan orang sakit.
6. Pekerja Berat Dalam Kondisi Darurat
Jika benar-benar tidak mampu berpuasa karena pekerjaan berat yang tidak bisa ditinggalkan, dapat berbuka.
● Wajib qadha setelah Ramadhan
B. KAPAN WAJIB FIDYAH?
Fidyah berarti memberi makan 1 miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
1. Orang Sakit Menahun (Tidak Diharapkan Sembuh)
● Tidak wajib puasa
● Tidak bisa qadha
● Wajib fidyah
Dalil:
“Atas orang-orang yang sangat berat menjalankannya, wajib membayar fidyah…”
— QS. Al-Baqarah: 184 [3]
Contoh:
- Sakit kronis yang dokter pastikan tidak pulih
- Pasien gagal ginjal tahap akhir
- Orang lumpuh total
2. Lansia Tidak Mampu (Tua Renta)
Jika fisiknya sudah tidak kuat puasa dan tidak ada harapan kondisi membaik:
● Tidak ada qadha
● Wajib fidyah
Contoh:
- Usia 80–90 tahun dengan fisik sangat lemah
- Demensia ringan namun fisik tidak memungkinkan puasa
C. KAPAN WAJIB QADHA + FIDYAH BERSAMAAN?
Menurut sebagian sahabat seperti Ibn Abbas & Ibn Umar, wanita hamil/menyusui yang berbuka karena khawatir terhadap bayinya, bukan terhadap diri sendiri, maka:
● Wajib qadha
● Wajib fidyah
Ini pendapat kuat di kalangan Hanabilah dan dinukil dari salaf.
Contoh:
- Ibu hamil takut puasa membuat janin kekurangan nutrisi
- Ibu menyusui khawatir ASI menurun drastis
D. KAPAN TIDAK WAJIB QADHA MAUPUN FIDYAH?
Beberapa kondisi tidak wajib qadha dan fidyah, yaitu:
1. Orang Gila atau Tidak Waras (Hilang Akal)
Tidak ada taklif syar’i.
Dalil:
Pena diangkat dari tiga orang… orang yang hilang akal sampai sadar.”
— HR. Abu Dawud [4]
2. Anak Kecil yang Belum Baligh
Tidak ada kewajiban qadha maupun fidyah.
RINGKASAN MUDAH
| Kondisi | Qadha | Fidyah |
|---|---|---|
| Sakit sementara | ✔ | ✘ |
| Sakit menahun | ✘ | ✔ |
| Musafir | ✔ | ✘ |
| Haid/nifas | ✔ | ✘ |
| Lansia lemah | ✘ | ✔ |
| Hamil/menyusui (khawatir diri) | ✔ | ✘ |
| Hamil/menyusui (khawatir bayi) | ✔ | ✔* |
| Hilang akal/komа | ✘ | ✘ |
(*menurut fatwa sahabat, pendapat kuat)
Referensi
[1] QS. Al-Baqarah: 185
[2] Shahih Muslim no. 335
[3] QS. Al-Baqarah: 184
[4] Sunan Abu Dawud no. 4403
— Rujukan utama: Al-Fiqh Al-Muyassar, Bab Ash-Shiyam
— Ditambah penjelasan ulama: Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, dan Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah.