manhajsalaf

Pembatal-Pembatal Puasa (Mufathirāt): Apa Saja yang Membatalkan Puasa?

Salah satu bagian paling penting dalam bab puasa adalah mengenali hal-hal yang membatalkan puasa (mufathirāt). Banyak orang berpuasa, namun batal tanpa disadari karena kurang memahami batasan syariat. Panduan ini merangkum pembatal puasa yang disepakati ulama serta dalil-dalilnya dari Al-Qur’an dan Sunnah.


1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Ini adalah pembatal puasa yang paling jelas.

Dalil dari Al-Qur’an

Allah berfirman:

“…Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menunjukkan bahwa makan dan minum setelah terbit fajar hingga terbenam matahari adalah pembatal puasa.

🟢 Jika lupa?
Tidak batal.

Dalil dari Hadits

Nabi ﷺ bersabda:

“Barang siapa lupa lalu makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum.”
(HR. Al-Bukhari & Muslim)


2. Jima’ (Hubungan Suami Istri) di Siang Hari Ramadhan

Ini pembatal puasa yang paling berat.

Dalil dari Al-Qur’an

Setelah menyebutkan larangan jima’ ketika puasa, Allah berfirman:

“…Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)

Dalil dari Hadits

Seorang lelaki mengaku berjima’ di siang Ramadhan, lalu Nabi ﷺ bersabda:

“Merdekakanlah seorang budak.”
Lelaki itu berkata: “Tidak bisa.”
Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.”
Ia berkata: “Tidak mampu.”
Beliau bersabda: “Berilah makan enam puluh fakir miskin.”
(HR. Al-Bukhari & Muslim)

Ini menunjukkan jima’ membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat.


3. Mengeluarkan Mani dengan Sengaja (Istimna’ atau Rangsangan Sendiri)

Jika seseorang masturbasi hingga keluar mani, maka puasanya batal.

Dalil:

  • Karena keluarnya mani akibat perbuatan disengaja masuk kategori menikmati syahwat sebagaimana jima’.
  • Ijma’ ulama menjelaskan hal ini membatalkan puasa.

🟢 Jika keluar mani karena mimpi (ihtilam) di siang hari?
Tidak membatalkan puasa.
Karena tidak disengaja.


4. Muntah dengan Sengaja

Jika muntah secara sengaja (seperti memasukkan jari ke tenggorokan), maka batal.

Dalil dari Hadits

Nabi ﷺ bersabda:

“Barang siapa muntah tanpa sengaja maka tidak ada qadha baginya. Barang siapa muntah dengan sengaja maka ia wajib qadha.”
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi — shahih)


5. Haid dan Nifas

Wanita yang haid atau nifas, puasanya batal dan haram melanjutkan puasa.

Dalil:

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Kami dahulu mengalami haid pada masa Nabi ﷺ, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa, namun tidak diperintahkan mengqadha shalat.”
(HR. Muslim)


6. Mengeluarkan Darah yang Banyak (Hijaamah menurut sebagian ulama)

Dalam Al-Fiqh Al-Muyassar disebutkan:

  • Jika ada tindakan yang mengurangi kekuatan tubuh secara signifikan, seperti hijamah (bekam), banyak ulama memandang itu membatalkan puasa berdasarkan hadits:

“Telah batal puasa orang yang berbekam dan yang dibekam.”
(HR. Abu Dawud – sebagian ulama menshahihkannya)

Namun pendapat lain mengatakan tidak membatalkan, tapi makruh.

Pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah dan Al-Fiqh Al-Muyassar:
➡️ Yang lebih hati-hati adalah meninggalkan bekam ketika berpuasa.


7. Masuknya Sesuatu ke Dalam Rongga Tubuh Melalui Jalur Utama

Ini berdasarkan kaidah fiqih dan ijma’ ulama.

Yang membatalkan:

  • makanan
  • minuman
  • cairan infus nutrisi
  • menelan obat
  • inhalasi yang masuk cairan pekat ke lambung

🟢 Yang tidak membatalkan (dibahas nanti di artikel ke-4), termasuk:

  • obat tetes mata
  • suntikan non-nutrisi
  • inhaler asma (pendapat kuat: tidak batal)
  • pemeriksaan medis tanpa memasukkan makanan/minuman

8. Niat Membatalkan Puasa

Jika seseorang di tengah siang berkata dalam hati: “Saya batalkan puasa saya”, maka puasanya batal, meskipun ia belum makan atau minum.

Karena niat adalah rukun puasa.


Kesimpulan Pembatal Puasa

Hal-hal yang pasti membatalkan puasa:

  1. makan/minum sengaja
  2. jima’
  3. masturbasi hingga keluar mani
  4. muntah sengaja
  5. haid/nifas
  6. memasukkan sesuatu ke lambung secara sengaja
  7. sengaja membatalkan niat puasa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *